LAPORAN
KUNJUNGAN INDUSTRI
BANK INDONESIA
Diajukan untuk memenuhi tugas kuliah pada Program
Diploma Tiga D III
RACHMA NUR ADIYANA
11143067/11.5A.35
AKADEMI
MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
JURUSAN
KOMPUTERISASI AKUNTANSI
BINA SARANA
INFORMATIKA
TEGAL
2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan kunjungan industri
Bank Indonesia (BI) di Tegal ini.
“LAPORAN KUNJUNGAN STUDI BANK INDONESIA”
Tujuan pembuatan laporan ini dibuat untuk memenuhi tambahan nilai tugas kuliah
semester V (lima) pada program Diploma III (D3) AMIK BSI Tegal. Sebagai bahan
penulisan diambil berdasarkan hasil observasi dan beberapa sumber literatur
yang mengandung penulisan ini. Kami menyadari bahwa tanpa bimbingan dan
dorongan dari semua pihak, maka penulisan laporan ini tidak lancar, oleh karena
itu pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Bapak
Ir. Naba Aji Notoseputro selaku Direktur AMIK BSI
2. Bapak
Warjiyono M.Kom, MM selaku Kepala Cabang AMIK BSI TEGAL.
3. Bapak
Dany Pratmanto M.Kom sebagai dosen Pembimbing Akademik.
4. Staff
/ Karyawan / dosen dilingkungan AMIK “BSI Tegal”.
5. Orang
tua tercinta yang telah memberikan dorongan moril maupun spiritual kepada kami.
6. Serta
rekan-rekan yang ikut memberikan bantuannya dalam pembuatan laporan ini, serta semua pihak yang telah banyak
membantu. Kami menyadari bahwa penulisan laporan kunjungan ini masih jauh
sekali dan belum sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang bersifat
membangun demi kesempurnaan kami sebagai penulis dimasa akan datang.
Akhir
kata semoga laporan kunjungan industri ke Bank Indonesia (BI) ini dapat berguna
bagi kami khususnya bagi para pembaca yang berniat pada umunya, Amin Ya
Robbal’Alamin.
Tegal,
24 November 2016
Penulis
DAFTAR ISI
LEMBAR
JUDUL LAPORAN ..........................................................................
LEMBAR
KATA PENGANTAR .......................................................................
LEMBAR
DAFTAR ISI .....................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN
Tujuan....................................................................................................................
Manfaat.................................................................................................................
BAB
II PELAKSAAN
Waktu
Pelaksanaan ..............................................................................................
Rundown
Acara ...................................................................................................
Materi
Kunjungan ................................................................................................
Dokumentasi
........................................................................................................
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan
...........................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
Maksud dan Tujuan
Diadakan
Kunjungan Studi bertujuan untuk :
1.
Untuk menambah wawasan Informasi serta pengetahuan bagi mahasiswa /
mahasiswi
2.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai system informasi dan cara Kerja Bank
Indonesia Cabang Kota
Tegal
3.
Untuk memenuhi tugas kuliah, pada semester V (lima) supaya dapat mengikuti
Tugas Akhir Semester
Jurusan Komputerisasi Akuntansi Bina Sarana
Informatika.
Manfaat Kunjungan
Adapun
manfaat kunjungan Studi diantaranya :
1.
Dapat mengetahui tata tertib dunia kerja, sehingga mengajarkan kedisplinan dan
menghargai waktu dalam
bekerja.
2.
Menambah ilmu mahasiswa / mahasiswi.
3.
Melihat secara langsung bagaimana cara kerja di Bank Indonesia.
BAB II
PELAKSANAAN
1.
Waktu Pelaksanaan
Kunjungan industri Bank
Indonesia (BI) dilaksanakan pada tanggal 24 November 2016, dimulai pukul 07.30
WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB di Bank Indonesia cabang Kota Tegal.
2.
Rundown Acara
Kegiatan kunjungan industri Bank
Indonesia (BI) memiliki susunan acara yang dapat dilihat dalam Tabel 2.1.
Tabel 2.1.
No.
|
Waktu
|
Acara
|
1
|
08.00
– 08.30
|
Breaving
|
2
|
08.30
– 11.00
|
Materi
|
3
|
11.00
– 12.00
|
Sesi
tanya jawab
|
4
|
12.00
– 12.30
|
Dokumentasi
|
3.
Materi Kunjungan
3.1.
Sistem Informasi Perusahaan
1. Pembicara : Pak Gunawan Purbowo
A. Latar Belakang Pembentukan Bank
Indonesia
"Bank
Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga kestabilan
nilai rupiah. Hal ini mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang rupiah
terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi; serta kestabilan
nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada
perkembangan nilai tukar. Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, Bank
Indonesia menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui penyampaian
informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa setiap awal
tahun mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter, dan serta rencana
kebijakan moneter dan penetapan sasaransasaran moneter pada tahun yang akan
datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan
DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang."
B. Fungsi Bank Indonesia
:: Lembaga Negara yang Independen
Babak
baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru,
yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal
17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan
sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint ah dan/atau pihak lain, kecuali
untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undangundang ini. Bank Indonesia mempunyai
otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak
dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga
berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari
pihak manapun juga. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar
Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter
secara lebih efektif dan efisien.
:: Sebagai Badan Hukum
Status
Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata
ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia
berwenang menetapkan peraturanperaturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undangundang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk
dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
C. Tujuan dalam pembentukan Bank
Indonesia:
:: Tujuan Tunggal
Dalam
kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan
tunggal,
yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin
pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada
perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan
tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai
Bank Indonesia serta batasbatas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau
tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
:: Tiga Pilar Utama
Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan
tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar
tujuan
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif
dan efisien. berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan
dalam bentuk gambar berisi tiga pilar.
D. Tugas dan Wewenang
Kewenangan Pengaturan dan
Pengawasan Bank
Pengaturan
dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
1.
Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan
untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian
izin oleh
BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan,
penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan
dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan
usaha tertentu.
2.
Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan
untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan
dalam rangka
menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan
masyarakat.
3.
Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan
melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (onsite supervision) dan pengawasan tidak
langsung (offsite
supervision). Pengawasan langsung
dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk
mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat
kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah
terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha
bank. Pengawasan
tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala
yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya.
Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap
bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak
terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk
dan
atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
4.
Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction),
yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan
ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas
perbankan yang sehat.
E. Nilai – nilai Bank Indonesia
VISI, MISI DAN SASARAN STRATEGIS
BANK INDONESIA
:: Visi
Menjadi
lembaga bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan nilai-nilai
strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan nilai tukar yang
stabil.
:: Misi
1.
Mencapai stabilitas nilai rupiah dan menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
2.
Mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien serta
mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal untuk mendukung alokasi
sumber pendanaan/pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian
nasional.
3.
Mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi terhadap
perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan
aspek perluasan akses dan kepentingan nasional.
4.
Meningkatkan dan memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung
tinggi nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja, serta melaksanakan tata kelola
(governance) yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan
UU.
:: NilaiNilai Strategis
Trust and Integrity – Professionalism – Excellence –
Public Interest – Coordination and Teamwork
:: Sasaran Strategis
Untuk
mewujudkan Visi, Misi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia
menetapkan
sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :
1.
Memperkuat pengendalian inflasi dari sisi permintaan dan penawaran
2.
Menjaga stabilitas nilai tukar
3.
Mendorong pasar keuangan yang dalam dan efisien
4.
Menjaga SSK yang didukung dengan penguatan surveillance SP
5.
Mewujudkan keuangan inklusif yang terarah, efisien, dan sinergis
6.
Memelihara SP yang aman, efisien, dan lancar
7.
Memperkuat pengelolaan keuangan BI yang akuntabel
8.
Mewujudkan proses kerja efektif dan efisien dengan dukungan SI, kultur, dan governance
9.
Mempercepat ketersediaan SDM yang kompeten
10.
Memperkuat aliansi strategis dan meningkatkan persepsi positif BI
11.
Memantapkan kelancaran transisi pengalihan fungsi pengawasan bank ke OJK
2. Pembicara Ibu Lina (Penguasa
Sistem Pembayaran)
SISTEM PEMBAYARAN DI
INDONESIA
:: Apa Itu Sistem Pembayaran (SP)?
Apa
itu SP? SP adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme
yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban
yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Lantas, apa saja komponen dari SP?
Sudah barang tentu harus ada alat pembayaran, ada mekanisme kliring hingga penyelesaian
akhir (settlement). Nah, selain itu juga ada komponen lain seperti lembaga yang
terlibat dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Termasuk dalam hal ini adalah
bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan bank penyelenggara transfer
dana, perusahaan switching bahkan hingga bank sentral (lihat Perkembangan).
:: Evolusi Alat Pembayaran
Alat
pembayaran boleh dibilang berkembang sangat pesat dan maju. Kalau kita menengok
kebelakang yakni awal mula alat pembayaran itu dikenal, sistem barter antar barang
yang diperjualbelikan adalah kelaziman di era pra moderen. Dalam perkembangannya,
mulai dikenal satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran yang lebih dikenal
dengan uang. Hingga saat ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran
utama yang berlaku di masyarakat. Selanjutnya alat pembayaran terus berkembang
dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non cash)
seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet
giro. Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana
elektronik dan alat pembayaran memakai kartu (cardbased) (ATM, Kartu Kredit, Kartu
Debit dan Kartu Prabayar).
:: Alat Pembayaran Tunai
Alat
pembayaran tunai lebih banyak memakai uang kartal (uang kertas dan logam). Uang
kartal masih memainkan peran penting khususnya untuk transaksi bernilai kecil. Dalam
masyarakat moderen seperti sekarang ini, pemakaian alat pembayaran tunai seperti
uang kartal memang cenderung lebih kecil dibanding uang giral. Pada tahun 2005,
perbandingan uang kartal terhadap jumlah uang beredar sebesar 43,3 persen. Namun
patut diketahui bahwa pemakaian uang kartal memiliki kendala dalam hal efisiensi.
Hal itu bisa terjadi karena biaya pengadaan dan pengelolaan (cash handling) terbilang
mahal. Hal itu belum lagi memperhitungkan inefisiensi dalam waktu pembayaran.
Misalnya, ketika Anda menunggu melakukan pembayaran di loket pembayaran yang
relatif memakan waktu cukup lama karena antrian yang panjang. Sementara itu,
bila melakukan transaksi dalam jumlah besar juga mengundang risiko seperti
pencurian, perampokan dan pemalsuan uang. Menyadari ketidaknyamanan dan
inefisien memakai uang kartal, BI berinisiatif dan akan terus mendorong untuk
membangun masyarakat yang terbiasa memakai alat pembayaran nontunai atau Less
Cash Society (LCS).
:: Alat Pembayaran Nontunai
Alat
pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat. Kenyataan
ini memperlihatkan kepada kita bahwa jasa pembayaran nontunai yang dilakukan
bank maupun lembaga selain bank (LSB), baik dalam proses pengiriman dana,
penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah tersedia
dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai
besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BIRTGS (Real Time Gross Settlement)
dan Sistem Kliring. Sebagai informasi, sistem BIRTGS adalah muara seluruh
penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia. Bisa dibayangkan, hampir 95
persen transaksi keuangan nasional bernilai besar dan bersifat mendesak
(urgent) seperti transaksi di Pasar Uang AntarBank (PUAB), transaksi di bursa
saham, transaksi pemerintah, transaksi valuta asing (valas) serta settlement
hasil kliring dilakukan melalui sistem BIRTGS. Pada tahun 2010, BIRTGS melakukan
transaksi sedikitnya Rp174,3 triliun per hari. Sedangkan transaksi nontunai
dengan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) dan uang elektronik
masing-masing nilai transaksinya hanya Rp8,8 triliun per hari yang dilakukan
bank atau LSB. Melihat pentingnya peran BIRTGS dalam sistem pembayaran
nasional, sudah barang tentu harus dijaga kontinuitas dan stabilitasnya. Bila
sesaat saja sistem BIRTGS ini ngadat atau mengalami gangguan jelas akan sangat
menganggu kelancaran dan stabilitas sistem keuangan di dalam negeri. Hal itu belum
memperhitungkan dampak material dan nonmaterial dari macetnya sistem BIRTGS tadi.
Untuk itulah BI sangat peduli menjaga stabilitas BIRTGS yang dikategorikan
sebagai Systemically Important Payment System (SIPS). SIPS adalah sistem yang
memproses transaksi pembayaran bernilai besar dan bersifat mendesak (urgent). Adalah
wajar saja apabila Bank Indonesia sangat peduli menjaga kestabilan SIPS dengan
mengelola risiko, desain, kehandalan teknologi, jaringan pendukung dan aturan
main dalam SIPS. Selain SIPS dikenal pula System Wide Important Payment System
(SWIPS), yaitu sistem yang digunakan oleh masyarakat luas. Sistem Kliring dan
APMK termasuk dalam kategori SWIPS ini. BI juga peduli dengan SWIPS karena
sifat sistem yang digunakan secara luas oleh masyarakat. Apabila terjadi gangguan
maka kepentingan masyarakat untuk melakukan pembayaran akan terganggu pula,
termasuk kepercayaan terhadap sistem dan alat-alat pembayaran
yang diproses dalam sistem. Perlu diketahui bahwa BI bukan semata peduli akan
terciptanya efisiensi dalam sistem pembayaran, tapi juga kesetaraan akses
hingga ke urusan perlindungan konsumen. Yang dimaksud terciptanya sistem
pembayaran, itu artinya memberi kemudahan bagi pengguna untuk memilih metode
pembayaran yang dapat diakses ke seluruh wilayah dengan biaya serendah mungkin.
Sementara yang dimaksud dengan kesetaraan akses, BI akan memperhatikan
penerapan asas kesetaraan dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Sedangkan
aspek perlindungan konsumen dimaksudkan penyelenggara wajib mengadopsi asas-asas
perlindungan konsumen secara wajar dalam penyelenggaraan sistemnya.
3. Pembicara Ibu Febrina
(Adverstairi)
Perkembangan
Tujuan, Fungsi, dan Kelembagaan Bank Indonesia Kelembagaan bank sentral di
Indonesia dimulai dengan pendirian DE JAVASCHE BANK NV yang berevolusi dari
bank sirkulasi hingga menjadi bank sentral saat ini :
•
De javasche bank didirikan tahun 1822 sebagai bank komersil.
•
Tahun 1828 pertama kali memperoleh hak octrooi (hak mengedarkan uang) dari
Pemerintahan Hindia
Belanda
•
1 Januari 1828 s.d 31 Maret 1921 sebagai bank sirkulasi Gulden (mata uang Belanda)
untuk wilayah Hindia Belanda.
•
1922, melalui penetapan UU De Javaschebank wet, fungsi diperluas:
Mengeluarkan uang kertas bank,
Memberikan layanan jasa bank: pengiriman uang, rekening giro/deposito, negosiasi
wesel luar negeri, kredit, diskonto wesel luar negeri,
kasir pemerintah dan memberikan kredit kepada Pemerintah,
Menyelenggarakan kliring antar bank,
Melaksanakan pengawasan bank.
perbedaaan BI dengan OJK adalah BI berperan sebagai
pengawas aspek makroprudensial dan OJK berperan sebagai pengawas mikroprudensial.
Pada awal tahun 2014 oleh Agus Martowardojo selaku Gubernur BI di kantor
Presiden, Jakarta menyebutkan “Pada saat OJK menerima pengalihan pengawasan
perbankan dari BI, OJK akan lebih mengawasi aspek mikroprudensialnya, sedangkan
umum tetap ada di BI dari segi makroprudensial, namun tidak bisa betulbetul dipisahkan
karenanya perlu
ada sinergi dimana implementasi pengawasan mikroprudensial dan makroprudensial
itu perlu dilakukan dengan baik”. Dari sini bisa kita tangkap tugas BI berfokus
menjaga stabilitas keuangan contohnya aturan batas minimal uang muka kredit kendaraan
bermotor, pemilikan rumah serta aturan giro wajib minimum (GWM), sedangkan
tugas OJK lebih kepada pengaturan dan pengawasan individual perbankan atau
lembaga keuangan. Contoh kasus yang ditangani oleh OJK yakni kasus tindak pidana
perbankan, baik dari sisi nominal, kepengurusan bank,dan kualitas sumberdaya manusianya. Dana
kebijakan Bank Indonesia dari pengelolaan cadangan devisa sedangkan OJK dari dana
sisa APBD.
Bank Indonesia Fintech Office didirikan dengan empat
tujuan utama. Pertama, memfasilitasi perkembangan inovasi dalam ekosistem
keuangan berbasis teknologi di Indonesia. Kedua, mempersiapkan Indonesia untuk
mengoptimalkan perkembangan teknologi dalam rangka pengembangan perekonomian.
Ketiga, meningkatkan daya saing industri keuangan berbasis teknologi Indonesia.
Keempat, menyerap informasi dan memberikan umpan balik untuk mendukung
perumusan kebijakan Bank Indonesia, sebagai respons terhadap perkembangan
berbasis teknologi. Untuk mencapai tujuan utama tersebut, Fintech Office akan
beroperasi dengan 4 fungsi, yaitu fungsi katalisator atau fasilitator, fungsi business intelligence, fungsi
asesmen, serta fungsi koordinasi dan komunikasi. Bank Indonesia Fintech Office dilengkapi
pula dengan regulatory sandbox,
yang memungkinkan unit usaha fintech melakukan kegiatan secara terbatas,
tentunya setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Regulatory sandbox diberlakukan
agar pelaku fintech, yang kebanyakan adalah perusahaan startup dengan skala
kecil, mendapatkan kesempatan untuk mematangkan konsep dan berkembang dengan
sehat serta pada waktunya mampu menyediakan layanan finansial yang aman kepada
masyarakat. Dengan regulatory sandbox,
Fintech Office akan menjadi ujung tombak BI dalam memahami fintech untuk
selanjutnya menyediakan pengaturan yang mampu memberikan dukungan optimal bagi perkembangannya.
BI Fintech Office juga juga akan menjadi wadah untuk pertukaran ide inovatif
antara pelaku Fintech sekaligus kolaborasi antar pelaku Fintech dan regulator.
Untuk mendukung pelaksanaan fintech di Indonesia,
khususnya terkait perlindungan konsumen, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan
peraturan mengenai penyelenggaraan transaksi pembayaran, melalui Peraturan Bank
Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi
Pembayaran. Peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bank
Indonesia untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi ecommerce yang lebih aman dan
efisien. Melalui ketentuan tersebut, Bank Indonesia mengatur, memberikan izin
dan mengawasi penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang dilakukan oleh
Prinsipal, Penerbit,
Acquirer, Penyelenggara
Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, serta Penyelenggara Transfer Dana. Berbagai
inovasi Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran tersebut diharapkan dapat
terus meningkatkan perkembangan inovasi keuangan berbasis teknologi di Indonesia,
dengan tetap menjaga perlindungan konsumen serta mitigasi risiko.
4. Dokumentasi
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Bank
Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia.
Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua
aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta
kestabilan terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut BI
didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang
tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di
Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas
mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas
BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada
aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro.
2. Saran
Dalam Kunjungan Studi Bank Indonesia ini alangkah
lebih baiknya memberikan penjelasan materi dengan memberikan contoh dalam
kehidupan sehari hari dan memperjelas bahasa yang kurang awam di masyarakat
agar masyarakat umum dan mahasiswa lebih tau dengan jelas. Selain itu dalam
kunjungan ini sebaiknya tidak hanya berpusat dalam materi namun kiranya
menunjukkan tempat tempat yang ada di Bank Indonesia dan bagian bagian yang
bekerja di bank indonesia.