Selasa, 06 Desember 2016

Laporan Kunjungan Industri Bank Indonesia

LAPORAN KUNJUNGAN INDUSTRI
BANK INDONESIA







Diajukan untuk memenuhi tugas kuliah pada Program Diploma Tiga D III
RACHMA NUR ADIYANA
11143067/11.5A.35




AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
JURUSAN KOMPUTERISASI AKUNTANSI
BINA SARANA INFORMATIKA
TEGAL
2016





KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan kunjungan industri Bank Indonesia (BI) di Tegal ini.

LAPORAN KUNJUNGAN STUDI BANK INDONESIA” Tujuan pembuatan laporan ini dibuat untuk memenuhi tambahan nilai tugas kuliah semester V (lima) pada program Diploma III (D3) AMIK BSI Tegal. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil observasi dan beberapa sumber literatur yang mengandung penulisan ini. Kami menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dorongan dari semua pihak, maka penulisan laporan ini tidak lancar, oleh karena itu pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada :

1.      Bapak Ir. Naba Aji Notoseputro selaku Direktur AMIK BSI
2.      Bapak Warjiyono M.Kom, MM selaku Kepala Cabang AMIK BSI TEGAL.
3.      Bapak Dany Pratmanto M.Kom sebagai dosen Pembimbing Akademik.
4.      Staff / Karyawan / dosen dilingkungan AMIK “BSI Tegal”.
5.      Orang tua tercinta yang telah memberikan dorongan moril maupun spiritual kepada kami.
6.    Serta rekan-rekan yang ikut memberikan bantuannya dalam pembuatan laporan ini, serta semua pihak yang telah banyak membantu. Kami menyadari bahwa penulisan laporan kunjungan ini masih jauh sekali dan belum sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan kami sebagai penulis dimasa akan datang.
Akhir kata semoga laporan kunjungan industri ke Bank Indonesia (BI) ini dapat berguna bagi kami khususnya bagi para pembaca yang berniat pada umunya, Amin Ya Robbal’Alamin.



Tegal, 24 November 2016



Penulis






DAFTAR ISI


LEMBAR JUDUL LAPORAN ..........................................................................
LEMBAR KATA PENGANTAR .......................................................................
LEMBAR DAFTAR ISI .....................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
Tujuan....................................................................................................................
Manfaat.................................................................................................................
BAB II PELAKSAAN
Waktu Pelaksanaan ..............................................................................................
Rundown Acara ...................................................................................................
Materi Kunjungan ................................................................................................
Dokumentasi ........................................................................................................
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ...........................................................................................................







BAB I
PENDAHULUAN


Maksud dan Tujuan
Diadakan Kunjungan Studi bertujuan untuk :           
1. Untuk menambah wawasan Informasi serta pengetahuan bagi mahasiswa /
mahasiswi
2. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai system informasi dan cara Kerja Bank
Indonesia Cabang Kota Tegal
3. Untuk memenuhi tugas kuliah, pada semester V (lima) supaya dapat mengikuti
Tugas Akhir Semester Jurusan Komputerisasi Akuntansi Bina Sarana
Informatika.

Manfaat Kunjungan
Adapun manfaat kunjungan Studi diantaranya :
1. Dapat mengetahui tata tertib dunia kerja, sehingga mengajarkan kedisplinan dan
menghargai waktu dalam bekerja.
2. Menambah ilmu mahasiswa / mahasiswi.
3. Melihat secara langsung bagaimana cara kerja di Bank Indonesia.





BAB II
PELAKSANAAN

1.        Waktu Pelaksanaan
Kunjungan industri Bank Indonesia (BI) dilaksanakan pada tanggal 24 November 2016, dimulai pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB di Bank Indonesia cabang Kota Tegal.
2.        Rundown Acara
     Kegiatan kunjungan industri Bank Indonesia (BI) memiliki susunan acara yang dapat dilihat dalam Tabel 2.1.
Tabel 2.1.
No.
Waktu
Acara
1
08.00 – 08.30
Breaving
2
08.30 – 11.00
Materi
3
11.00 – 12.00
Sesi tanya jawab
4
12.00 – 12.30
Dokumentasi

3. Materi Kunjungan
3.1. Sistem Informasi Perusahaan
1. Pembicara : Pak Gunawan Purbowo
A. Latar Belakang Pembentukan Bank Indonesia
"Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal yakni mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Hal ini mengandung dua aspek yakni kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap barang dan jasa yang tercermin pada laju inflasi; serta kestabilan nilai mata uang rupiah terhadap mata uang negara lain yang tercermin pada perkembangan nilai tukar. Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, Bank Indonesia menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi melalui penyampaian informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa setiap awal tahun mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter, dan serta rencana kebijakan moneter dan penetapan sasaransasaran moneter pada tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR sesuai dengan amanat Undang-Undang."
           
B. Fungsi Bank Indonesia
:: Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint ah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undangundang ini. Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

:: Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturanperaturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undangundang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.


C. Tujuan dalam pembentukan Bank Indonesia:
:: Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batasbatas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

:: Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar
tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar berisi tiga pilar.


D. Tugas dan Wewenang
Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
1. Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh BI meliputi pemberian izin dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
2. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (onsite supervision) dan pengawasan tidak langsung (offsite supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank. Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti laporan berkala yang disampaikan bank,laporan hasil pemeriksaan dan informasi lainnya. Dalam pelaksanaannya, apabila diperlukan BI dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank termasuk pihak lain yang meliputi perusahaan induk, perusahaan anak, pihak terkait, pihak terafiliasi dan debitur bank. BI dapat menugasi pihak lain untuk
dan atas nama BI melaksanakan tugas pemeriksaan.
4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.


E. Nilai – nilai Bank Indonesia
VISI, MISI DAN SASARAN STRATEGIS BANK INDONESIA
:: Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil.
:: Misi
1. Mencapai stabilitas nilai rupiah dan menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
2. Mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien serta mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal untuk mendukung alokasi sumber pendanaan/pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.
3. Mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan aspek perluasan akses dan kepentingan nasional.
4. Meningkatkan dan memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja, serta melaksanakan tata kelola (governance) yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan UU.

:: NilaiNilai Strategis
Trust and Integrity – Professionalism – Excellence – Public Interest – Coordination and Teamwork

:: Sasaran Strategis
Untuk mewujudkan Visi, Misi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia
menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu : 
1. Memperkuat pengendalian inflasi dari sisi permintaan dan penawaran
2. Menjaga stabilitas nilai tukar
3. Mendorong pasar keuangan yang dalam dan efisien
4. Menjaga SSK yang didukung dengan penguatan surveillance SP
5. Mewujudkan keuangan inklusif yang terarah, efisien, dan sinergis
6. Memelihara SP yang aman, efisien, dan lancar
7. Memperkuat pengelolaan keuangan BI yang akuntabel
8. Mewujudkan proses kerja efektif dan efisien dengan dukungan SI, kultur, dan governance
9. Mempercepat ketersediaan SDM yang kompeten
10. Memperkuat aliansi strategis dan meningkatkan persepsi positif BI
11. Memantapkan kelancaran transisi pengalihan fungsi pengawasan bank ke OJK



2. Pembicara Ibu Lina (Penguasa Sistem Pembayaran)

SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA

:: Apa Itu Sistem Pembayaran (SP)?
Apa itu SP? SP adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Lantas, apa saja komponen dari SP? Sudah barang tentu harus ada alat pembayaran, ada mekanisme kliring hingga penyelesaian akhir (settlement). Nah, selain itu juga ada komponen lain seperti lembaga yang terlibat dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Termasuk dalam hal ini adalah bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan bank penyelenggara transfer dana, perusahaan switching bahkan hingga bank sentral (lihat Perkembangan).

:: Evolusi Alat Pembayaran
Alat pembayaran boleh dibilang berkembang sangat pesat dan maju. Kalau kita menengok kebelakang yakni awal mula alat pembayaran itu dikenal, sistem barter antar barang yang diperjualbelikan adalah kelaziman di era pra moderen. Dalam perkembangannya, mulai dikenal satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran yang lebih dikenal dengan uang. Hingga saat ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat. Selanjutnya alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet giro. Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu (cardbased) (ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar).

:: Alat Pembayaran Tunai
Alat pembayaran tunai lebih banyak memakai uang kartal (uang kertas dan logam). Uang kartal masih memainkan peran penting khususnya untuk transaksi bernilai kecil. Dalam masyarakat moderen seperti sekarang ini, pemakaian alat pembayaran tunai seperti uang kartal memang cenderung lebih kecil dibanding uang giral. Pada tahun 2005, perbandingan uang kartal terhadap jumlah uang beredar sebesar 43,3 persen. Namun patut diketahui bahwa pemakaian uang kartal memiliki kendala dalam hal efisiensi. Hal itu bisa terjadi karena biaya pengadaan dan pengelolaan (cash handling) terbilang mahal. Hal itu belum lagi memperhitungkan inefisiensi dalam waktu pembayaran. Misalnya, ketika Anda menunggu melakukan pembayaran di loket pembayaran yang relatif memakan waktu cukup lama karena antrian yang panjang. Sementara itu, bila melakukan transaksi dalam jumlah besar juga mengundang risiko seperti pencurian, perampokan dan pemalsuan uang. Menyadari ketidaknyamanan dan inefisien memakai uang kartal, BI berinisiatif dan akan terus mendorong untuk membangun masyarakat yang terbiasa memakai alat pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS).

:: Alat Pembayaran Nontunai
Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat. Kenyataan ini memperlihatkan kepada kita bahwa jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank (LSB), baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BIRTGS (Real Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring. Sebagai informasi, sistem BIRTGS adalah muara seluruh penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia. Bisa dibayangkan, hampir 95 persen transaksi keuangan nasional bernilai besar dan bersifat mendesak (urgent) seperti transaksi di Pasar Uang AntarBank (PUAB), transaksi di bursa saham, transaksi pemerintah, transaksi valuta asing (valas) serta settlement hasil kliring dilakukan melalui sistem BIRTGS. Pada tahun 2010, BIRTGS melakukan transaksi sedikitnya Rp174,3 triliun per hari. Sedangkan transaksi nontunai dengan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) dan uang elektronik masing-masing nilai transaksinya hanya Rp8,8 triliun per hari yang dilakukan bank atau LSB. Melihat pentingnya peran BIRTGS dalam sistem pembayaran nasional, sudah barang tentu harus dijaga kontinuitas dan stabilitasnya. Bila sesaat saja sistem BIRTGS ini ngadat atau mengalami gangguan jelas akan sangat menganggu kelancaran dan stabilitas sistem keuangan di dalam negeri. Hal itu belum memperhitungkan dampak material dan nonmaterial dari macetnya sistem BIRTGS tadi. Untuk itulah BI sangat peduli menjaga stabilitas BIRTGS yang dikategorikan sebagai Systemically Important Payment System (SIPS). SIPS adalah sistem yang memproses transaksi pembayaran bernilai besar dan bersifat mendesak (urgent). Adalah wajar saja apabila Bank Indonesia sangat peduli menjaga kestabilan SIPS dengan mengelola risiko, desain, kehandalan teknologi, jaringan pendukung dan aturan main dalam SIPS. Selain SIPS dikenal pula System Wide Important Payment System (SWIPS), yaitu sistem yang digunakan oleh masyarakat luas. Sistem Kliring dan APMK termasuk dalam kategori SWIPS ini. BI juga peduli dengan SWIPS karena sifat sistem yang digunakan secara luas oleh masyarakat. Apabila terjadi gangguan maka kepentingan masyarakat untuk melakukan pembayaran akan terganggu pula, termasuk kepercayaan terhadap sistem dan alat-alat pembayaran yang diproses dalam sistem. Perlu diketahui bahwa BI bukan semata peduli akan terciptanya efisiensi dalam sistem pembayaran, tapi juga kesetaraan akses hingga ke urusan perlindungan konsumen. Yang dimaksud terciptanya sistem pembayaran, itu artinya memberi kemudahan bagi pengguna untuk memilih metode pembayaran yang dapat diakses ke seluruh wilayah dengan biaya serendah mungkin. Sementara yang dimaksud dengan kesetaraan akses, BI akan memperhatikan penerapan asas kesetaraan dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Sedangkan aspek perlindungan konsumen dimaksudkan penyelenggara wajib mengadopsi asas-asas perlindungan konsumen secara wajar dalam penyelenggaraan sistemnya.

3. Pembicara Ibu Febrina (Adverstairi)
Perkembangan Tujuan, Fungsi, dan Kelembagaan Bank Indonesia Kelembagaan bank sentral di Indonesia dimulai dengan pendirian DE JAVASCHE BANK NV yang berevolusi dari bank sirkulasi hingga menjadi bank sentral saat ini :
• De javasche bank didirikan tahun 1822 sebagai bank komersil.
• Tahun 1828 pertama kali memperoleh hak octrooi (hak mengedarkan uang) dari
Pemerintahan Hindia Belanda
• 1 Januari 1828 s.d 31 Maret 1921 sebagai bank sirkulasi Gulden (mata uang Belanda) untuk wilayah Hindia Belanda.
• 1922, melalui penetapan UU De Javaschebank wet, fungsi diperluas:
􀀀 Mengeluarkan uang kertas bank,
􀀀 Memberikan layanan jasa bank: pengiriman uang, rekening giro/deposito, negosiasi wesel luar negeri, kredit, diskonto wesel luar negeri,
􀀀 kasir pemerintah dan memberikan kredit kepada Pemerintah,
􀀀 Menyelenggarakan kliring antar bank,
􀀀 Melaksanakan pengawasan bank.

perbedaaan BI dengan OJK adalah BI berperan sebagai pengawas aspek makroprudensial dan OJK berperan sebagai pengawas mikroprudensial. Pada awal tahun 2014 oleh Agus Martowardojo selaku Gubernur BI di kantor Presiden, Jakarta menyebutkan “Pada saat OJK menerima pengalihan pengawasan perbankan dari BI, OJK akan lebih mengawasi aspek mikroprudensialnya, sedangkan umum tetap ada di BI dari segi makroprudensial, namun tidak bisa betulbetul dipisahkan karenanya perlu ada sinergi dimana implementasi pengawasan mikroprudensial dan makroprudensial itu perlu dilakukan dengan baik”. Dari sini bisa kita tangkap tugas BI berfokus menjaga stabilitas keuangan contohnya aturan batas minimal uang muka kredit kendaraan bermotor, pemilikan rumah serta aturan giro wajib minimum (GWM), sedangkan tugas OJK lebih kepada pengaturan dan pengawasan individual perbankan atau lembaga keuangan. Contoh kasus yang ditangani oleh OJK yakni kasus tindak pidana perbankan, baik dari sisi nominal, kepengurusan bank,dan kualitas sumberdaya manusianya. Dana kebijakan Bank Indonesia dari pengelolaan cadangan devisa sedangkan OJK dari dana sisa APBD.

Bank Indonesia Fintech Office didirikan dengan empat tujuan utama. Pertama, memfasilitasi perkembangan inovasi dalam ekosistem keuangan berbasis teknologi di Indonesia. Kedua, mempersiapkan Indonesia untuk mengoptimalkan perkembangan teknologi dalam rangka pengembangan perekonomian. Ketiga, meningkatkan daya saing industri keuangan berbasis teknologi Indonesia. Keempat, menyerap informasi dan memberikan umpan balik untuk mendukung perumusan kebijakan Bank Indonesia, sebagai respons terhadap perkembangan berbasis teknologi. Untuk mencapai tujuan utama tersebut, Fintech Office akan beroperasi dengan 4 fungsi, yaitu fungsi katalisator atau fasilitator, fungsi business intelligence, fungsi asesmen, serta fungsi koordinasi dan komunikasi. Bank Indonesia Fintech Office dilengkapi pula dengan regulatory sandbox, yang memungkinkan unit usaha fintech melakukan kegiatan secara terbatas, tentunya setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Regulatory sandbox diberlakukan agar pelaku fintech, yang kebanyakan adalah perusahaan startup dengan skala kecil, mendapatkan kesempatan untuk mematangkan konsep dan berkembang dengan sehat serta pada waktunya mampu menyediakan layanan finansial yang aman kepada masyarakat. Dengan regulatory sandbox, Fintech Office akan menjadi ujung tombak BI dalam memahami fintech untuk selanjutnya menyediakan pengaturan yang mampu memberikan dukungan optimal bagi perkembangannya. BI Fintech Office juga juga akan menjadi wadah untuk pertukaran ide inovatif antara pelaku Fintech sekaligus kolaborasi antar pelaku Fintech dan regulator.

Untuk mendukung pelaksanaan fintech di Indonesia, khususnya terkait perlindungan konsumen, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan peraturan mengenai penyelenggaraan transaksi pembayaran, melalui Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bank Indonesia untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi ecommerce yang lebih aman dan efisien. Melalui ketentuan tersebut, Bank Indonesia mengatur, memberikan izin dan mengawasi penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang dilakukan oleh Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, serta Penyelenggara Transfer Dana. Berbagai inovasi Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran tersebut diharapkan dapat terus meningkatkan perkembangan inovasi keuangan berbasis teknologi di Indonesia, dengan tetap menjaga perlindungan konsumen serta mitigasi risiko.


4. Dokumentasi








BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan

Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. Setelah tugas mengatur dan mengawasi perbankan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, tugas BI dalam mengatur dan mengawasi perbankan tetap berlaku, namun difokuskan pada aspek makroprudensial sistem perbankan secara makro.

2. Saran

Dalam Kunjungan Studi Bank Indonesia ini alangkah lebih baiknya memberikan penjelasan materi dengan memberikan contoh dalam kehidupan sehari hari dan memperjelas bahasa yang kurang awam di masyarakat agar masyarakat umum dan mahasiswa lebih tau dengan jelas. Selain itu dalam kunjungan ini sebaiknya tidak hanya berpusat dalam materi namun kiranya menunjukkan tempat tempat yang ada di Bank Indonesia dan bagian bagian yang bekerja di bank indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar