Sabtu, 05 November 2016

Laporan Kunjungan Financial Expo OJK

LAPORAN KUNJUNGAN FINANCIAL EXPO
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)





DISUSUN OLEH :
RACHMA NUR ADIYANA
11143067/11.5A.35




AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
JURUSAN KOMPUTERISASI AKUNTANSI
BINA SARANA INFORMATIKA
TEGAL
2016






KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan kunjungan Financial Expo (OJK) ini.
Tujuan pembuatan laporan ini dibuat untuk memenuhi tambahan nilai tugas. Sebagai bahan penulisan diambil berdasarkan hasil observasi dan beberapa sumber literatur yang mengandung penulisan ini. Kami menyadari bahwa tanpa bimbingan dan dorongan dari semua pihak, maka penulisan laporan ini tidak lancar, oleh karena itu pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.      Bapak Warjiyono S.Kom, MM selaku direktur AMIK BSI.
2.      Staff / Karyawan / dosen dilingkungan AMIK “BSI Tegal”.
3.      Orang tua tercinta yang telah memberikan dorongan moril maupun spiritual kepada kami.
4.      Serta rekan-rekan yang ikut memberikan bantuannya dalam pembuatan laporan ini, serta semua pihak yang telah banyak membantu. Kami menyadari bahwa penulisan laporan kunjungan ini masih jauh sekali dan belum sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan kami sebagai penulis dimasa akan datang.
Akhir kata semoga laporan kunjungan ke Financial Expo (OJK) ini dapat berguna bagi kami khususnya bagi para pembaca yang berniat pada umunya, Amin Ya Robbal’Alamin.

Tegal, 06 November 2016

Penulis







DAFTAR ISI

Kata Pengantar .....................................................................................................  i
Daftar Isi ..............................................................................................................  ii
BAB I PENDAHULUAN
Tujuan.................................................................................................................... 2
Manfaat................................................................................................................. 2
BAB II PELAKSAAN
Waktu Pelaksanaan .............................................................................................. 5
Rundown Acara ................................................................................................... 5
Materi Kunjungan ................................................................................................ 5
Dokumentasi ........................................................................................................ 9
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ........................................................................................................... 13








BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
            Secara historis, ide untuk membentuk lembaga khusus untuk melakukan pengawasan perbankan telah dimunculkan semenjak diundangkannya UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tugas pengawasan terhadap bank akan dilakukan oleh lebaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan undang-undang. Dengan melihat ketentuan tersebut, maka telah jelas tentang pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independen harus dibentuk. Dan bahkan pada ketentuan selanjutnya dinyatakan bahwa pembentukan lembaga pengawasan dijadikan landasan dasar bagi pembentukan suatu lembaga independen untuk mengawasi sector jasa keuangan.
Perintah untuk pembentukan lembaga pengawasan ini, yang kemudian dikenal dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masih belum terealisasi. Kondisi tersebut menyebabkan dalam kurun waktu hampir satu decade, Otoritas jasa Keuangan (OJK) tidak dapat menjadi pengawas perkembangan perbankan yang belakangan ada banyak fenomena-fenomena negative. Seperti kasus Bank Century yang melakukan penyimpangan tanpa ada ketakutan bertindak dan dikarenakan memang tidak ada lembaga tertentu yang menjadi pengawas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini bisa menjadi penting, apabila dalam perkembangan praktek perbankan dan pengawasan perlu dilakukan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan kepentingan.
Disisi yang lain, para pakar ekonomi mengemukakan pendapat mengenai OJK ini, bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mutlak dibentuk guna mengantisipasi kompleksitas sistem keuangan global. Namun, RUU OJK harus dibahas simultan dengan paket RUU keuangan lain, seperti RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), RUU Pasar Modal serta amandemen UU Bank Indonesia, Perasuransian dan Dana Pensiun. Hal tersebut terungkap dalam seminar Reformasi. Sektor Keuangan memperkuat Fondasi, Daya Saing dan Stabilitas Perekonomian Nasional. Pembentukan OJK diperlukan guna mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Di sisi lain, pembentukan OJK merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia. Pemerintah mempunyai komitmen tinggi dan menjelaskan mandat untuk melakukan reformasi di sektor keuangan.
2. Tujuan, Fungsi, dan Tugas OJK
2.1. Fungsi OJK adalah :
a. Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
            b. Menjaga stabilitas sistem keuangan.
c. Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang.
d. Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.
2.2. Tujuan dalam pembentukan OJK :
a. Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
            b. Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
c. Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.
2.3. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap :
            a. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan.
            b. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal.
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Dalam menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan, OJK  mempunyai wewenang:
1.      Terkait khusus pengawasan dan pengaturan lembaga jasa keuangan bank yang meliputi :
a.       Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
b.      Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas di bidang jasa.
c.       Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang mengenai : likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank, laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit (Credit testing), dan standar akuntansi bank.
d.      Pengaturan dan pengawasan mengenai aspe kehati-hatian bank, meliputi :
Manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang, dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan, dan pemeriksaan bank.
e.   Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK.
f.    Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Keuangan dan pihak tertentu.
g.   Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola stature pada Lembaga Jasa Keuangan.
h.   Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
i.    Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
j.    Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
k.   Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
l.    Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
m.  Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu.
n.   Melakukan penunjukan pengelola statuter.
o.   Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
p.   Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dan memberikan dan/atau mecabut : Izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.







BAB II
PELAKSANAAN

1.        Waktu Pelaksanaan
Kunjungan Financial Expo (OJK) dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2016, dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB bertempat di Jl. Jendral Soedirman No. 2, Randugunting – Tegal Selatan
2.        Rundown Acara
Kegiatan kunjungan Financial Expo (OJK) memiliki susunan acara yang dapat dilihat dalam Tabel 2.1.

Tabel 2.1.
No.
Waktu
Acara
1
13.00 – 13.15
Pembukaan
2
13.15 – 13.30
Sambutan
3
13.30 – 14.30
Materi+tanya jawab
4
14.30 – 14.45
Penutup
5
14.45 – 15.00
Dokumentasi

3. Materi Kunjungan
3.1. Mandiri
Bank Mandiri didirikan pada 2 Oktober 1998, sebagai bagian dari program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan oleh pemerintaha Indonesia. Pada bulan Juli 1999, empat bank pemerintah : Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Exim and Bapindo–dilebur menjadi Bank Mandiri. Masing-masing dari keempat legacy banks memainkan peran yang tak terpisahkan dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Sampai dengan hari ini, Bank Mandiri meneruskan tradisi selama lebih dari 140 tahun memberikan kontribusi dalam dunia perbankan dan perekonomian Indonesia.
Segera setelah merger, Bank Mandiri melaksanakan proses konsolidasi secara menyeluruh. Pada saat itu, kami menutup 194 kantor cabang yang saling berdekatan dan mengurang jumlah karyawan, dari jumlah gabungan 26.600 menjadi 17.620. Brand Bank Mandiri kami implementasikan secara sekaligus ke semua jaringan kami dan pada seluruh kegiatan periklanan dan promosi lainnya.
Satu dari sekian banyak keberhasilan Bank Mandiri yang paling signifikan adalah keberhasilan dalam menyelesaikan implementasi sistem teknologi baru. Sebelumnya kami mewarisi 9 core banking system yang berbeda dari keempat bank. Setelah melakukan investasi awal untuk segera mengkonsolidasikan kedalam system yang yang terbaik, kami melaksanakan sebuah program tiga tahun, dengan nilai US$200 juta, untuk mengganti core banking system kita menjadi satu system yang mempunyai kemampuan untuk mendukung kegiatan consumer banking kita yang sangat agresif. Hari ini, infrastruktur IT Bank Mandiri memberikan layanan straight-through processing dan interface tunggal pada seluruh nasabah.
Nasabah korporat kami sampai dengan saat ini masih mewakili kekuatan utama perekonomian Indonesia. Menurut sector usahanya, portfolio kredit korporasi terdiversifikasi dengan baik, dan secara khusus sangat aktif dalam sector manufaktur Food & Beverage, agrobisnis, konstruksi, kimia dan tekstil. Persetujuan dan monitoring kredit dikendalikan dengan proses persetujuan four eyes yang terstruktur, dimana keputusan kredit dipisahkan dari kegiatan marketing dari unit Bisnis kami.
Sejak berdirinya, Bank Mandiri telah bekerja keras untuk menciptakan tim manajemen yang kuat dan professional yang bekerja berlandaskan pada prinsip-prinsip good corporate governance yang telah diakui secara internasional. Bank Mandiri disupervisi oleh Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Menteri Negara BUMN yang dipilih berdasarkan anggota komunitas keuangan yang terpandang. Manajemen ekskutif tertinggi adalah Dewan Direksi yang dipimpin oleh Direktur Utama. Dewan Direksi kami terdiri dari banker dari legacy bank dan juga dari luar yang independen dan sangat kompeten. Bank Mandiri juga mempunyai fungsi offices of compliance, audit dan corporate secretary, dan juga menjadi obyek pemeriksaan rutin dari auditor eksternal yang dilakukan oleh Bank Indonesia, BPKP dan BPK serta auditor internasional. Asia Money magazine memberikan penghargaan atas komitmen kami atas penerapan GCG dengan memberikan Corporate Governance Award untuk katagori Best Overall for Corporate Governance in Indonesia dan Best for Disclosure and transparency.
Dengan aset yang terus bertumbuh sampai dengan diatas Rp 319 triliun, dan lebih dari 21 ribu karyawan yang tersebar pada 1000 kantor dalam negeri dan 6 kantor dan perwakilan luar negeri Bank Mandiri bertekad untuk memberikan keprimaan dalam layanan perbankan dan memberikan solusi keuangan yang sangat luas dalam investasi dan produk syariah, serta bancassurance untuk nasabah korporat, komersial, small business dan micro business selain nasabah individual kami. Tekad kami tersebut telah diakui dan dihargai sebagai peringkat pertama dalam Banking Service Excellence Award 2007 oleh Majalah Infobank.
Jaringan distribusi Bank Mandiri termasuk 3,186 ATMs, 7,051 ATMs in the LINK Network and 12,663 ATM Bersama Networks, and Electronic Data Capture (EDC) kurang lebih 25,254 di seluruh Indonesia. Bank Mandiri mempunyai 8.3 juta pemegang kartu ATM and 3.2 juta pengguna SMS Banking, 783,356 pengguna internet banking and 822,937 pengguna Call Mandiri dan lebih dari 1 juta pemegang kartu kredit Visa.
3.2. Sinar Mas
Bisnis utama dari Perusahaan adalah pembangkit tenaga listrik, tambang batu baru, perdagangan dalam jumlah besar serta infrastruktur telekomunikasi di Indonesia. Perusahaan mulai kegiatan komersialnya pada tanggal 1 Januari 1998 dengan mengoperasikan empat pembangkit tenaga listrik yang terletak di Tangerang, Serang dan Kerawang. Keempat pembangkit tenaga listrik tersebut memiliki kapasitas 300 MW listrik dan 1,336 ton uap per jam serta memiliki Quality Management System ISO 9001: 2000 untuk pengoperasian serta pemeliharaan. Pada tahun 2004, Perusahaan merger dengan PT. Supra Veritas dan mendiversifikasikan usahanya ke bubur kertas, kertas dan perdagangan bahan kimia.
Pada tanggal 10 Desember 2009, Perusahaan mendaftarkan 770.552.320 saham ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Hasil dari penjualan saham-saham tersebut diinvestasikan untuk pengembangan tambang batu bara di Sumatra dan Kalimantan dengan cara mengambil alih kepemilikan PT. Golden Energy Mines Tbk (sebelumnya bernama PT. Bumi Kencana Eka Sakti) sebesar 99,99%. Langkah ini diambil oleh Perusahaan untuk menjawab tantangan dan kesempatan yang luas dari pasar di bidang energy dan tambang. Pada tanggal 23 Desember 2010, Perusahaan mengambil alih PT. Rolimex Kimia Nusantara, sebuah perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan bahan kimia. Setelah itu, agar dapat menciptakan sinergi antara usaha pembangkit listrik dan tambang batu bara, pada tahun 2011 Perusahaan ikut serta dalam tender yang diadakan oleh PT. PLN (Persero) untuk proyek Mine Mouth Power Plant IPP Sumsel-5 dengan kapasitas 2 × 150 MW (Proyek IPP Sumsel-5). Pada bulan Agustus 2011, perusahaan ditunjuk sebagai penawar yang diutamakan (preferred bidder) oleh PLN untuk mendapatkan Proyek IPP Sumsel-5. Sebagai kelanjutan dari penunjukkan, Perusahaan kemudian membentuk PT. DSSP Power Sumsel (DSSP) sebagai perusahaan dengan tujuan khusus (Special Purpose Company atau SPC) yang akan menjalankan Proyek IPP Sumsel-5. Pada tanggal 3 November 2011, DSSP menandatangani Kesepakatan Pembelian Listrik (Power Purchase Agreement) dengan PLN untuk Proyek IPP Sumsel-5. Proyek ini diperkirakan akan mulai kegiatan komersialnya pada tahun 2015.
Pada tanggal 17 November 2011, PT. Golden Energy Mines Tkb (GEMS) mendaftarkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia. Bersamaan dengan pendaftaran saham tersebut, Perusahaan juga mengambil langkah penting dengan membentuk aliansi strategis dengan GMR Coal Resources Pte. Ltd yaitu anak perusahaan dari GMR Group, sebuah group usaha infrastruktur di India yang ternama. Dalam aliansi strategis ini, GMR Singapore mempunyai kepemilikan saham sebesar 30%. Aliansi strategis ini dibentuk untuk mendukung visi dan misi baik dari Perusahaan maupun GEMS agar dapat mengembangkan pasar batu bara di Indonesia serta membuat rencana ekspansi dimasa yang akan datang.
Dengan profil finansial yang kuat serta diversifikasi portfolio usaha, Perusahaan akan terus tumbuh bersamaan dengan adanya proyek-proyek baru di tahun-tahun mendatang. Perusahaan berkomitmen untuk menjadi pelopor dalam bidang energy dan infrastruktur di Indonesia.
4. Dokumentasi











BAB III
PENUTUP

1. Kesimpulan
            Otoritas jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah lembaga baru yang dirancang untuk melakukan pengawasan secara ketat lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, reksanada, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Adapun tujuan utama pendirian OJK adalah : Pertama, meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan. Kedua, menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan. Ketiga, meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan. Keempat, melindungi kepentingan seperti yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang lalu tidak terulang kembali.
            Agar pembentukan Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan kajian-kajian akademis untuk lebih mematangkan konsep dan format lembaga itu sehingga keberadaan perekonomian nasional.
            Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang bertugas mengawasi dan menjaga stabilitas keuangann yang pada masa-masa sekarang ini sangat rawan dan beresiko tinggi.
            Otoritas Jasa Keuangan harus di bangun dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang efektif antar lembaga yang terkait.

            Diharapkannya dalam pembentukan Otoritas Jasa Keuangan bisa menghindari jalan buntu dari undang-undang tentang Bank Indonesia oelh DPRD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar