LAPORAN
KUNJUNGAN FINANCIAL EXPO
OTORITAS JASA
KEUANGAN (OJK)
DISUSUN OLEH :
RACHMA NUR ADIYANA
11143067/11.5A.35
AKADEMI MANAJEMEN
INFORMATIKA DAN KOMPUTER
JURUSAN
KOMPUTERISASI AKUNTANSI
BINA SARANA
INFORMATIKA
TEGAL
2016
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan
rahmat dan karunianya, sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan kunjungan
Financial Expo (OJK) ini.
Tujuan
pembuatan laporan ini dibuat untuk memenuhi tambahan nilai tugas. Sebagai bahan
penulisan diambil berdasarkan hasil observasi dan beberapa sumber literatur
yang mengandung penulisan ini. Kami menyadari bahwa tanpa bimbingan dan
dorongan dari semua pihak, maka penulisan laporan ini tidak lancar, oleh karena
itu pada kesempatan ini kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1. Bapak
Warjiyono S.Kom, MM selaku direktur AMIK BSI.
2. Staff
/ Karyawan / dosen dilingkungan AMIK “BSI Tegal”.
3. Orang
tua tercinta yang telah memberikan dorongan moril maupun spiritual kepada kami.
4. Serta
rekan-rekan yang ikut memberikan bantuannya dalam pembuatan laporan ini, serta semua pihak yang telah banyak
membantu. Kami menyadari bahwa penulisan laporan kunjungan ini masih jauh
sekali dan belum sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang bersifat
membangun demi kesempurnaan kami sebagai penulis dimasa akan datang.
Akhir
kata semoga laporan kunjungan ke Financial Expo (OJK) ini dapat berguna bagi
kami khususnya bagi para pembaca yang berniat pada umunya, Amin Ya
Robbal’Alamin.
Tegal,
06 November 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar ..................................................................................................... i
Daftar
Isi .............................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN
Tujuan.................................................................................................................... 2
Manfaat................................................................................................................. 2
BAB
II PELAKSAAN
Waktu
Pelaksanaan .............................................................................................. 5
Rundown
Acara ................................................................................................... 5
Materi
Kunjungan ................................................................................................ 5
Dokumentasi
........................................................................................................ 9
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan
........................................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Secara historis, ide untuk membentuk
lembaga khusus untuk melakukan pengawasan perbankan telah dimunculkan semenjak
diundangkannya UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia. Dalam UU tersebut
dijelaskan bahwa tugas pengawasan terhadap bank akan dilakukan oleh lebaga
pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan
undang-undang. Dengan melihat ketentuan tersebut, maka telah jelas tentang
pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independen harus dibentuk.
Dan bahkan pada ketentuan selanjutnya dinyatakan bahwa pembentukan lembaga
pengawasan dijadikan landasan dasar bagi pembentukan suatu lembaga independen
untuk mengawasi sector jasa keuangan.
Perintah
untuk pembentukan lembaga pengawasan ini, yang kemudian dikenal dengan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK), masih belum terealisasi. Kondisi tersebut menyebabkan
dalam kurun waktu hampir satu decade, Otoritas jasa Keuangan (OJK) tidak dapat
menjadi pengawas perkembangan perbankan yang belakangan ada banyak
fenomena-fenomena negative. Seperti kasus Bank Century yang melakukan
penyimpangan tanpa ada ketakutan bertindak dan dikarenakan memang tidak ada
lembaga tertentu yang menjadi pengawas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini bisa
menjadi penting, apabila dalam perkembangan praktek perbankan dan pengawasan
perlu dilakukan dengan cara yang tepat dan sesuai dengan kepentingan.
Disisi
yang lain, para pakar ekonomi mengemukakan pendapat mengenai OJK ini, bahkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mutlak dibentuk guna mengantisipasi kompleksitas
sistem keuangan global. Namun, RUU OJK harus dibahas simultan dengan paket RUU
keuangan lain, seperti RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), RUU Pasar
Modal serta amandemen UU Bank Indonesia, Perasuransian dan Dana Pensiun. Hal
tersebut terungkap dalam seminar Reformasi. Sektor Keuangan memperkuat Fondasi,
Daya Saing dan Stabilitas Perekonomian Nasional. Pembentukan OJK diperlukan
guna mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis. Di sisi lain,
pembentukan OJK merupakan komitmen pemerintah dalam reformasi sektor keuangan
di Indonesia. Pemerintah mempunyai komitmen tinggi dan menjelaskan mandat untuk
melakukan reformasi di sektor keuangan.
2.
Tujuan, Fungsi, dan Tugas OJK
2.1.
Fungsi OJK adalah :
a. Mengawasi aturan main yang sudah
dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
b. Menjaga stabilitas sistem
keuangan.
c. Melakukan pengawasan non-bank dalam
struktur yang sama seperti sekarang.
d. Pengawasan bank keluar dari otoritas
BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.
2.2.
Tujuan dalam pembentukan OJK :
a. Untuk mencapainya, BI dalam
melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan
dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b. Mengatasi kompleksitas keuangan
global dari ancaman krisis.
c. Menciptakan satu otoritas yang lebih
kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.
2.3.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap :
a. Kegiatan jasa keuangan di sektor
Perbankan.
b. Kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal.
c. Kegiatan jasa keuangan di sektor
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
lainnya.
Dalam
menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1. Terkait
khusus pengawasan dan pengaturan lembaga jasa keuangan bank yang meliputi :
a. Perizinan
untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja,
kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan
akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
b. Kegiatan
usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan
aktivitas di bidang jasa.
c. Pengaturan
dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang mengenai : likuiditas,
rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas
maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan
bank, laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem
informasi debitur, pengujian kredit (Credit testing), dan standar akuntansi
bank.
d. Pengaturan
dan pengawasan mengenai aspe kehati-hatian bank, meliputi :
Manajemen risiko, tata
kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang, dan pencegahan
pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan, dan pemeriksaan bank.
e. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan
tugas OJK.
f. Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga
Keuangan dan pihak tertentu.
g. Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola stature pada Lembaga Jasa
Keuangan.
h. Menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban.
i. Menetapkan
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
j. Menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
k. Mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
l. Melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain
terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa
keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
m. Memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu.
n. Melakukan
penunjukan pengelola statuter.
o. Menetapkan
penggunaan pengelola statuter.
p. Menetapkan
sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dan memberikan dan/atau
mecabut : Izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan
pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha,
pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
BAB II
PELAKSANAAN
1.
Waktu Pelaksanaan
Kunjungan Financial
Expo (OJK) dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2016, dimulai pukul 13.00 WIB sampai
dengan pukul 15.00 WIB bertempat di Jl. Jendral Soedirman No. 2, Randugunting –
Tegal Selatan
2.
Rundown Acara
Kegiatan kunjungan Financial Expo (OJK)
memiliki susunan acara yang dapat dilihat dalam Tabel 2.1.
Tabel 2.1.
No.
|
Waktu
|
Acara
|
1
|
13.00
– 13.15
|
Pembukaan
|
2
|
13.15
– 13.30
|
Sambutan
|
3
|
13.30
– 14.30
|
Materi+tanya
jawab
|
4
|
14.30
– 14.45
|
Penutup
|
5
|
14.45
– 15.00
|
Dokumentasi
|
3.
Materi Kunjungan
3.1.
Mandiri
Bank Mandiri didirikan pada 2 Oktober
1998, sebagai bagian dari program restrukturisasi perbankan yang dilaksanakan
oleh pemerintaha Indonesia. Pada bulan Juli 1999, empat bank pemerintah : Bank
Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Exim and Bapindo–dilebur menjadi Bank
Mandiri. Masing-masing dari keempat legacy banks memainkan peran yang tak
terpisahkan dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Sampai dengan hari ini,
Bank Mandiri meneruskan tradisi selama lebih dari 140 tahun memberikan
kontribusi dalam dunia perbankan dan perekonomian Indonesia.
Segera setelah merger, Bank Mandiri
melaksanakan proses konsolidasi secara menyeluruh. Pada saat itu, kami menutup
194 kantor cabang yang saling berdekatan dan mengurang jumlah karyawan, dari
jumlah gabungan 26.600 menjadi 17.620. Brand Bank Mandiri kami implementasikan
secara sekaligus ke semua jaringan kami dan pada seluruh kegiatan periklanan
dan promosi lainnya.
Satu dari
sekian banyak keberhasilan Bank Mandiri yang paling signifikan adalah
keberhasilan dalam menyelesaikan implementasi sistem teknologi baru. Sebelumnya
kami mewarisi 9 core banking system yang berbeda dari keempat bank. Setelah
melakukan investasi awal untuk segera mengkonsolidasikan kedalam system yang
yang terbaik, kami melaksanakan sebuah program tiga tahun, dengan nilai US$200
juta, untuk mengganti core banking system kita menjadi satu system yang
mempunyai kemampuan untuk mendukung kegiatan consumer banking kita yang sangat
agresif. Hari ini, infrastruktur IT Bank Mandiri memberikan layanan straight-through
processing dan interface tunggal pada seluruh nasabah.
Nasabah
korporat kami sampai dengan saat ini masih mewakili kekuatan utama perekonomian
Indonesia. Menurut sector usahanya, portfolio kredit korporasi terdiversifikasi
dengan baik, dan secara khusus sangat aktif dalam sector manufaktur Food &
Beverage, agrobisnis, konstruksi, kimia dan tekstil. Persetujuan dan monitoring
kredit dikendalikan dengan proses persetujuan four eyes yang terstruktur,
dimana keputusan kredit dipisahkan dari kegiatan marketing dari unit Bisnis
kami.
Sejak
berdirinya, Bank Mandiri telah bekerja keras untuk menciptakan tim manajemen
yang kuat dan professional yang bekerja berlandaskan pada prinsip-prinsip good
corporate governance yang telah diakui secara internasional. Bank Mandiri
disupervisi oleh Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Menteri Negara BUMN yang
dipilih berdasarkan anggota komunitas keuangan yang terpandang. Manajemen
ekskutif tertinggi adalah Dewan Direksi yang dipimpin oleh Direktur Utama.
Dewan Direksi kami terdiri dari banker dari legacy bank dan juga dari luar yang
independen dan sangat kompeten. Bank Mandiri juga mempunyai fungsi offices of
compliance, audit dan corporate secretary, dan juga menjadi obyek pemeriksaan
rutin dari auditor eksternal yang dilakukan oleh Bank Indonesia, BPKP dan BPK
serta auditor internasional. Asia Money magazine memberikan penghargaan atas
komitmen kami atas penerapan GCG dengan memberikan Corporate Governance Award
untuk katagori Best Overall for Corporate Governance in Indonesia dan Best for
Disclosure and transparency.
Dengan aset
yang terus bertumbuh sampai dengan diatas Rp 319 triliun, dan lebih dari 21
ribu karyawan yang tersebar pada 1000 kantor dalam negeri dan 6 kantor dan
perwakilan luar negeri Bank Mandiri bertekad untuk memberikan keprimaan dalam
layanan perbankan dan memberikan solusi keuangan yang sangat luas dalam
investasi dan produk syariah, serta bancassurance untuk nasabah korporat,
komersial, small business dan micro business selain nasabah individual kami.
Tekad kami tersebut telah diakui dan dihargai sebagai peringkat pertama dalam
Banking Service Excellence Award 2007 oleh Majalah Infobank.
Jaringan
distribusi Bank Mandiri termasuk 3,186 ATMs, 7,051 ATMs in the LINK Network and
12,663 ATM Bersama Networks, and Electronic Data Capture (EDC) kurang lebih
25,254 di seluruh Indonesia. Bank Mandiri mempunyai 8.3 juta pemegang kartu ATM
and 3.2 juta pengguna SMS Banking, 783,356 pengguna internet banking and
822,937 pengguna Call Mandiri dan lebih dari 1 juta pemegang kartu kredit Visa.
3.2. Sinar Mas
Bisnis utama dari Perusahaan adalah
pembangkit tenaga listrik, tambang batu baru, perdagangan dalam jumlah besar
serta infrastruktur telekomunikasi di Indonesia. Perusahaan mulai kegiatan
komersialnya pada tanggal 1 Januari 1998 dengan mengoperasikan empat pembangkit
tenaga listrik yang terletak di Tangerang, Serang dan Kerawang. Keempat
pembangkit tenaga listrik tersebut memiliki kapasitas 300 MW listrik dan 1,336
ton uap per jam serta memiliki Quality Management System ISO 9001: 2000 untuk pengoperasian serta
pemeliharaan. Pada tahun 2004, Perusahaan merger dengan PT. Supra Veritas dan
mendiversifikasikan usahanya ke bubur kertas, kertas dan perdagangan bahan
kimia.
Pada tanggal
10 Desember 2009, Perusahaan mendaftarkan 770.552.320 saham ke Bursa Efek
Indonesia (BEI). Hasil dari penjualan saham-saham
tersebut diinvestasikan untuk pengembangan tambang batu bara di Sumatra dan
Kalimantan dengan cara mengambil alih kepemilikan PT. Golden Energy Mines Tbk
(sebelumnya bernama PT. Bumi Kencana Eka Sakti) sebesar 99,99%. Langkah ini
diambil oleh Perusahaan untuk menjawab tantangan dan kesempatan yang luas dari
pasar di bidang energy dan tambang. Pada tanggal 23 Desember 2010, Perusahaan
mengambil alih PT. Rolimex Kimia Nusantara, sebuah perusahaan yang bergerak
dibidang perdagangan bahan kimia. Setelah itu, agar dapat menciptakan sinergi
antara usaha pembangkit listrik dan tambang batu bara, pada tahun 2011
Perusahaan ikut serta dalam tender yang diadakan oleh PT. PLN (Persero) untuk proyek Mine Mouth
Power Plant IPP Sumsel-5 dengan kapasitas 2 × 150 MW
(Proyek IPP Sumsel-5).
Pada bulan Agustus 2011, perusahaan ditunjuk sebagai penawar yang diutamakan
(preferred bidder) oleh PLN untuk mendapatkan Proyek IPP Sumsel-5.
Sebagai kelanjutan dari penunjukkan, Perusahaan kemudian membentuk PT. DSSP Power Sumsel (DSSP)
sebagai perusahaan dengan tujuan khusus (Special Purpose Company atau SPC) yang
akan menjalankan Proyek IPP Sumsel-5. Pada tanggal 3 November
2011, DSSP menandatangani
Kesepakatan Pembelian Listrik (Power Purchase Agreement) dengan PLN untuk Proyek IPP Sumsel-5. Proyek ini diperkirakan akan
mulai kegiatan komersialnya pada tahun 2015.
Pada tanggal
17 November 2011, PT. Golden Energy Mines Tkb (GEMS)
mendaftarkan sahamnya pada Bursa Efek Indonesia. Bersamaan dengan pendaftaran
saham tersebut, Perusahaan juga mengambil langkah penting dengan membentuk
aliansi strategis dengan GMR Coal Resources Pte. Ltd yaitu anak
perusahaan dari GMR Group, sebuah group usaha
infrastruktur di India yang ternama. Dalam aliansi strategis ini, GMR Singapore mempunyai kepemilikan saham
sebesar 30%. Aliansi strategis ini dibentuk untuk mendukung visi dan misi baik
dari Perusahaan maupun GEMS agar dapat mengembangkan pasar batu
bara di Indonesia serta membuat rencana ekspansi dimasa yang akan datang.
Dengan profil
finansial yang kuat serta diversifikasi portfolio usaha, Perusahaan akan terus
tumbuh bersamaan dengan adanya proyek-proyek baru di tahun-tahun mendatang.
Perusahaan berkomitmen untuk menjadi pelopor dalam bidang energy dan
infrastruktur di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Otoritas jasa Keuangan (OJK)
merupakan sebuah lembaga baru yang dirancang untuk melakukan pengawasan secara
ketat lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, reksanada, perusahaan
pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Adapun tujuan utama pendirian OJK adalah
: Pertama, meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa
keuangan. Kedua, menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa
keuangan. Ketiga, meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan.
Keempat, melindungi kepentingan seperti yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang
lalu tidak terulang kembali.
Agar pembentukan Otoritas Jasa
Keuangan disertai dengan kajian-kajian akademis untuk lebih mematangkan konsep
dan format lembaga itu sehingga keberadaan perekonomian nasional.
Otoritas Jasa Keuangan merupakan
lembaga yang bertugas mengawasi dan menjaga stabilitas keuangann yang pada
masa-masa sekarang ini sangat rawan dan beresiko tinggi.
Otoritas Jasa Keuangan harus di
bangun dengan adanya komunikasi dan koordinasi yang efektif antar lembaga yang
terkait.
Diharapkannya dalam pembentukan
Otoritas Jasa Keuangan bisa menghindari jalan buntu dari undang-undang tentang
Bank Indonesia oelh DPRD.